Masa Berlaku Paspor RI di Perpanjang Mejadi 10 Tahun
Masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun, dari sebelumnya hanya lima tahun. Perubahan masa berlaku paspor ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor