Diriwayatkan dari Salim bahwa Abdullah bin Umar r.a mengatakan: Tidakkah cukup bagimu mengikuti sunnah Rasulullah SAW? Jika salah seorang dari kamu terhalang ketika berhaji, hendaklah dia melaksanakan tawaf di Baitullah dan sa'i antara shafa dan marwah, kemudian bertahallul, maka apa yang terlarang baginya selama ihram telah menjadi halal, lalu dia hendaklah melaksanakan ibadah haji pada tahun berikutnya dan dia harus menyembelih hadyu (hewan yang disembelih dalam rangkaian ibadah haji), jika tidak mampu maka dia harus berpuasa (sebagai pengganti hadyu). (HR.Bukhari No. 1810)