Abdullah bin Umar r.a meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, " Pakaian apa yang harus dikenakan oleh orang yang sedang berihram (muhrim)?
Rasulullah SAW menjawab, " Dia tidak boleh mengenakan baju, topi(sorban), celana, mantel juga khuf. Kecuali, seseorang yang tidak memliki sandal, dia boleh mengenakan sepatu khuf tapi dipotongnya hinga dibawah mata kaki dan tidak boleh memakai pakaian yang dicelup dengan za'faran atau waras *). ( HR. Bukhari dan Muslim)
*) sejenis tumbuhan untuk menyelupkan pakaian yang baunya harum