Ibnu Abbas r.a, ia berkata, " Nabi SAW telah menetapkan miqat-miqat sebagai berikut: bagi penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah 1), Bagi penduduk Syam daerah Al Julfah 2), bagi penduduk Najed daerah Qarnu al Manazil 3) , dan bagi penduduk Yaman daerah Yalamlam 4). Miqat-miqat ini adalah untuk penduduk daerah daerah tersebut dan setiap orang yang datang dari segenap penjuru negeri untuk melaksanakan ibadah Haji dan Umrah.
Adapun penduduk daerah-daerah yang jaraknya lebih dekat dengan Mekah daripada Miqat-miqat itu, maka miqatnya adalah rumah keluarganya, sehingga penduduk Mekah pun miqatnya cukup dari Mekah." ( HR. Bukahri dan Muslim)
Hadist Abdullah bin Umar r.a, Rasulullah SAW bersabda," Penduduk Madinah bertalbiyah dari Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Al-Juhfah, dan penduduk Najed dari Qarn."
Ibnu Umar berkata," Ada sebuah riwayat sampai kepadaku bahwa Rasulullah SAW bersabda, " Dan penduduk Yaman bertalbiyah dari Yalamlam." ( HR Bukhari dan Muslim)
1) Miqat Makaani penduduk Madinah atau jamaah haji yang datang dari arah Madinah. Tempat ini disebut juga dengan bir Ali. Letaknya kira-kira 6 mil dari Madinah dan 410 km dari Mekah. Miqat Dzul-hulaifah adalh yang terjauh dari Mekah dibandingkan dengan miqat miqat makani lainnya
2) Salah satu desa dekat dengan Rabigh, yaitu miqat makani bagi orang-orang yang datang dari arah Syam(Suriah). jaraknya dari Makkah kira kiara 200 k. Desa Juffah sekarang telah hancur. Karenanya jamaah haji berihram dari Rabigh karena Rabigh sejajar dengan Juhfah
3) Miqat makani bagi jamah haji dan umroh yang dari arah Najd sepeti Riyadh. Sekarang tempat ini dikenal juga sebagai Siil Kabir, terletak dekat dengan Thaif. Jarak Qarnul Manazil dengan Mekah kurang lebih 70 km
4) Miqat makani bagi jamaah haji yang datang dari arah Yaman, jaraknya dengan Mekah kurang lebih 70 km