Islam merupakan agama yang mudah dan sesuai dengan fitrah manusia. Salah satu kemudahan yang diajarkan dalam Islam adalah disyariatkannya mengusap di atas kedua sepatu dan kaus kaki. Hal ini tentu saja merupakan kemudahan bagi seorang muslim khususnya dalam keadaan-keadaan tertentu. Misalnya saat seseorang bepergian, atau ketika musim dingin di daerah-daerah bercuaca dingin, atau bagi kaum wanita saat harus berwudhu di tempat terbuka. Tentu syariat mengusap di atas sepatu atau kaus kaki ini akan sangat memudahkan ketika kita berwudhu. 

 Dalil Disyariatkannya Mengusap di Atas Sepatu dan Kaus Kaki: 

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، قَالَ: «بَيْنَا أَنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ إِذْ نَزَلَ فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ جَاءَ فَصَبَبْتُ عَلَيْهِ مِنْ إِدَاوَةٍ كَانَتْ مَعِي، فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ»
 Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Ketika saya sedang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu malam tiba-tiba beliau turun untuk buang hajat, kemudian beliau datang [dari tempat buang air] dan aku pun menuangkan [air] untuk beliau dari kantong air yang aku bawa, beliau pun berwudhu dan mengusap di atas kedua sepatu beliau.” [HR. Bukhari dan Muslim]. 

عَنْ هَمَّامٍ، قَالَ: بَالَ جَرِيرٌ، ثُمَّ تَوَضَّأَ، وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ، فَقِيلَ: تَفْعَلُ هَذَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ، «رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ، ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ».
 Dari Hammam dia berkata, “Jarir radhiyallahu ‘anhu pernah buang air kecil kemudian berwudhu dan mengusap di atas kedua sepatunya, lalu ada yang bertanya kepadanya, “Mengapa engkau melakukan hal ini?” Dia berkata, “Ya, saya pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam buang air kecil kemudian beliau berwudhu dan mengusap di atas kedua sepatu beliau.” [HR. Bukhari dan Muslim]. 

 Adapun dalil mengusap di atas kaus kaki adalah hadits yang diriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu dia berkata: 

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwudhu dan beliau mengusap di atas kedua kaus kaki dan kedua sandal.”[HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah, shahih]. 

 Amalan mengusap di atas kedua kaus kaki juga diriwayatkan dari banyak sahabat di antaranya: Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, al-Bara bin Azib, Abu Umamah al-Bahili, Sahal bin Sa’ad, dan Amr bin Huraits radhiyallahu ‘anhum. 

Syarat-syarat Mengusap
Mengusap di atas kedua sepatu atau kaus kaki adalah pengganti dari mencuci kaki ketika berwudhu. Untuk itu dipersyaratkan hal-hal berikut: 

 1. Sebelum sepatu atau kaus kaki dipakai, seseorang sudah dalam keadaan suci dari hadats besar dengan mandi dan suci dari hadats kecil dengan berwudhu.
 Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan, aku membungkuk untuk membukakan sepatu beliau [untuk mencuci kakinya], beliau berkata, “Biarkanlah keduanya, karena aku memakainya dalam keadaan suci.” lalu beliau pun mengusap di atas kedua sepatu beliau.” [HR. Bukhari dan Muslim]. 

 2. Kedua sepatu atau kaus kaki tersebut dipakai dalam shalat. Artinya tidak dibenarkan seseorang mengusap sepatu atau kaus kakinya ketika berwudhu kemudian ketika shalat dia melepas sepatu atau kaus kakinya tersebut, karena jika kakinya terbuka, maka dia wajib untuk mencucinya ketika berwudhu. 

 3. Mayoritas ulama juga mempersyaratkan bahwa sepatu atau kaus kaki yang akan diusap harus menutup bagian-bagian yang wajib dicuci, yaitu dari ujung jari kaki hingga mata kaki. Karena mengusap di atas kedua sepatu atau kaus kaki adalah pengganti dari mencuci kedua kaki. Dengan demikian jika ada bagian yang robek pada sepatu atau kaus kaki sehingga memperlihatkan sebagian kaki, maka ia tidak boleh mengusapnya. Terkait sepatu atau kaus kaki yang robek ada pendapat lain bahwa adanya bagian yang robek sehingga memperlihatkan bagian dari kaki pemakai tidak menghalangi untuk mengusap di atas keduanya ketika berwudhu. Sufyan ats-Tsauri berkata, “Usaplah di atas sepatu selama kakimu masih memakainya, bukankah sepatu-sepatu Muhajirin dan Anshar dahulu ada bolongnya, ada robeknya, dan ditambal?” [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, shahih]. 

Waktu Mengusap
Mengusap di atas kedua sepatu atau kaus kaki berlaku bagi musafir dan muqim [yakni orang yang tidak bepergian]. Seorang musafir boleh mengusap selama tiga hari tiga malam, dan bagi yang muqim boleh mengusap sehari semalam berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk yang muqim.” [HR. Muslim]. 

 Penghitungan waktu mengusap dimulai dari pertama kali mengusap setelah berhadats. Sebagai contoh, seseorang yang muqim berwudhu dengan sempurna sebelum shalat Subuh kemudian memakai sepatu atau kaus kaki yang menutupi hingga mata kaki lalu dia shalat Subuh. Ia tetap memakai sepatu atau kaus kaki ini hingga tiba waktu Zhuhur. Karena wudhunya telah batal, ia berwudhu dengan mengusap penutup kakinya. Pada saat inilah waktu mengusap mulai dihitung, sehingga ia masih diperbolehkan mengusap hingga waktu Zhuhur pada hari berikutnya. 

 Jika waktu mengusap telah habis, maka ia harus mencuci kakinya saat berwudhu, setelah itu boleh baginya untuk mengenakan kembali sepatu atau kaus kakinya dengan syarat di atas dan waktu mengusap berlaku kembali. 

Cara Mengusap di Atas Kedua Sepatu dan Kaus Kaki
Bagian yang diusap adalah bagian atas dari sepatu atau kaus kaki yang dipakai, yaitu mulai dari bagian ujung jari hingga ke pergelangan kaki. Caranya adalah dengan membasahi kedua telapak tangan kemudian mele
takkannya di bagian jari kaki dari sepatu atau kaus kaki yang dipakai dengan posisi telapak tangan kanan di atas kaki kanan dan telapak tangan kiri di atas kaki kiri, lalu kedua telapak tangan tersebut diusapkan hingga ke pergelangan kaki secara bersama-sama. Atau boleh juga dengan cara mengusapkan yang kanan terlebih dahulu. 

Pembatal Mengusap
1. Berhadats besar.
Dari Shafwan bin Assal radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada kami untuk tidak melepaskan sepatu-sepatu kami selama tiga hari tiga malam apabila kami dalam keadaan musafir, kecuali bila mengalami junub, akan tetapi [tetap mengusap] karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur.” [HR. Tirmidzi dan Nasa’i, shahih].
Maksud hadits ini: seorang musafir boleh mengusap di atas kedua sepatunya ketika berwudhu yang disebabkan oleh hadats kecil seperti buang air besar, buang kecil, dan tidur selama tiga hari tiga malam. Adapun jika dia berhadats besar, maka dia wajib melepaskan sepatunya dan mandi janabah untuk bersuci dari hadats besar tersebut.
2. Melepas sepatu atau kaus kakinya.
3. Habisnya waktu mengusap, baik untuk musafir maupun muqim. 

 source :Markazinayah.com